Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fakta Menarik: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA – Jangan Sampai Terlewat

Fakta Menarik: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu – Jangan Sampai Terlewat

Fakta Menarik: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ – Jangan Sampai Terlewat

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Icon News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Icon News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Fakta Menarik: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel – Jangan Sampai Terlewat
Terkini

Fakta Menarik: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel – Jangan Sampai Terlewat

penulisBy penulisSeptember 14, 2026 4:12 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendagri merinci, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalbar, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju,” katanya.

Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah. Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.

“Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi,” jelasnya.

Selain aspek kepastian hukum, Mendagri menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan. “Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” tandas Mendagri.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI.

Puspen Kemendagri

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleFakta Menarik: Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah – Jangan Sampai Terlewat
Next Article Fakta Menarik: Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel – Jangan Sampai Terlewat
penulis

Related Posts

Fakta Menarik: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA – Jangan Sampai Terlewat

September 19, 2026 8:54 pm

Fakta Menarik: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu – Jangan Sampai Terlewat

September 19, 2026 9:45 am

Fakta Menarik: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ – Jangan Sampai Terlewat

September 19, 2026 9:18 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Info Terkini: Rekomendasi Guru Besar dan Cendikiawan Indonesia dengan tema “Transformasi Revolusional Pendidikan Berasrama Menuju Indonesia Raya Abadi” yang Harus Anda Ketahui

Juni 5, 2026 5:03 am7 Views

Info Terkini: FKI Dorong Reformulasi Food Estate Berbasis TORA untuk Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional yang Harus Anda Ketahui

Juni 5, 2026 6:01 am6 Views

Fakta Menarik: Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati – Jangan Sampai Terlewat

September 9, 2026 6:12 pm5 Views
© 2026iconnews. Designed by iconnews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.