Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fakta Menarik: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA – Jangan Sampai Terlewat

Fakta Menarik: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu – Jangan Sampai Terlewat

Fakta Menarik: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ – Jangan Sampai Terlewat

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Icon News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Icon News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Kabar Hangat: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur (Cek Faktanya)
Terkini

Kabar Hangat: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur (Cek Faktanya)

penulisBy penulisJuli 19, 2026 11:56 am001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKabar Hangat: Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 (Cek Faktanya)
Next Article Kabar Hangat: Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307 (Cek Faktanya)
penulis

Related Posts

Fakta Menarik: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA – Jangan Sampai Terlewat

September 19, 2026 8:54 pm

Fakta Menarik: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu – Jangan Sampai Terlewat

September 19, 2026 9:45 am

Fakta Menarik: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ – Jangan Sampai Terlewat

September 19, 2026 9:18 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Info Terkini: Rekomendasi Guru Besar dan Cendikiawan Indonesia dengan tema “Transformasi Revolusional Pendidikan Berasrama Menuju Indonesia Raya Abadi” yang Harus Anda Ketahui

Juni 5, 2026 5:03 am7 Views

Info Terkini: FKI Dorong Reformulasi Food Estate Berbasis TORA untuk Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional yang Harus Anda Ketahui

Juni 5, 2026 6:01 am6 Views

Fakta Menarik: Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati – Jangan Sampai Terlewat

September 9, 2026 6:12 pm5 Views
© 2026iconnews. Designed by iconnews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.