Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fakta Menarik: Habiburokhman Apresiasi BNN Usai Bongkar Jaringan Ganja Gayo-Medan, Sita 93 Kg – Jangan Sampai Terlewat

Fakta Menarik: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song – Jangan Sampai Terlewat

Fakta Menarik: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas – Jangan Sampai Terlewat

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Icon News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Icon News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Fakta Menarik: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas – Jangan Sampai Terlewat
Terkini

Fakta Menarik: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas – Jangan Sampai Terlewat

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:32 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKabar Hangat: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun (Cek Faktanya)
Next Article Fakta Menarik: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song – Jangan Sampai Terlewat
penulis

Related Posts

Fakta Menarik: Habiburokhman Apresiasi BNN Usai Bongkar Jaringan Ganja Gayo-Medan, Sita 93 Kg – Jangan Sampai Terlewat

Agustus 1, 2026 4:00 pm

Fakta Menarik: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song – Jangan Sampai Terlewat

Juli 31, 2026 5:45 pm

Kabar Hangat: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun (Cek Faktanya)

Juli 31, 2026 8:39 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Info Terkini: Rekomendasi Guru Besar dan Cendikiawan Indonesia dengan tema “Transformasi Revolusional Pendidikan Berasrama Menuju Indonesia Raya Abadi” yang Harus Anda Ketahui

Juni 5, 2026 5:03 am7 Views

Info Terkini: FKI Dorong Reformulasi Food Estate Berbasis TORA untuk Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional yang Harus Anda Ketahui

Juni 5, 2026 6:01 am6 Views

Info Terkini: 50 Guru Besar Deklarasi Pendidikan Indonesia Raya Abadi demi Transformasi Pendidikan Abad ke-22 yang Harus Anda Ketahui

Juni 5, 2026 8:54 am4 Views
© 2026iconnews. Designed by iconnews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.