ICONNEWS|Jakarta – Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi terbaru dan merupakan bagian dari pembaruan data agar bantuan tepat sasaran.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian data penerima bantuan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada periode tersebut akan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JKN secara nasional tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total tetap sama. Pembaruan data ini dilakukan agar peserta PBI JKN benar-benar tepat sasaran,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/1/2026).
Rizzky menegaskan bahwa peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, sepanjang memenuhi kriteria tertentu. Adapun syarat reaktivasi meliputi peserta yang termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal untuk mengecek status kepesertaan JKN. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang dapat membantu memberikan informasi dan menangani keluhan pasien.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara proaktif mengecek status kepesertaan JKN, terutama sebelum membutuhkan layanan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kendala saat berobat serta memastikan hak masyarakat terhadap layanan JKN tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh : Ilham Hibatullah – Icon News
Reporter : Ilham Hibatullah | Editor: Purwanto S.
Komentar