ICONNEWS | Jakarta – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Senin, 1 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan sesuai regulasi Kementerian ESDM dan berdampak pada harga Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.
PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai Senin, 1 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini dilakukan berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar BBM.
Pertamina menyampaikan bahwa perubahan harga ini diterapkan pada beberapa jenis BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia serta komponen biaya distribusi dan pajak daerah.
Iconnews | Antrian Warga di SPBU Jelang kenaikan harga BBM Non Subsidi
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen — termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya — harga BBM nonsubsidi saat ini menjadi sebagai berikut:
-
Pertamax: Rp12.750 per liter (sebelumnya Rp12.200)
-
Pertamax Turbo: Rp13.750 per liter (sebelumnya Rp13.100)
-
Pertamax Green 95: Rp13.500 per liter (sebelumnya Rp13.000)
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan harga minyak mentah global dan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional serta memastikan harga yang lebih mencerminkan biaya produksi.
Dengan penyesuaian ini, masyarakat diimbau untuk tetap mengecek harga resmi BBM melalui situs maupun aplikasi Pertamina karena tarif dapat berbeda sesuai ketentuan pajak daerah masing-masing.
Oleh : Indra Permana
Editor : Purwanto, SE
Komentar