Inspirasi Politik Terkini Transportasi
Beranda / Transportasi / Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Titik Jakarta

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Titik Jakarta

PETUGAS Mobil SIM KELILING
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk memastikan SIM mereka masih berlaku.

Iconnews-Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta, Kamis (13/11). Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Tugas (Satpas) utama.

 

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) mengumumkan pembukaan kembali layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di lima lokasi di ibu kota mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM Golongan A dan C yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
Lima titik layanan SIM keliling tersedia hari ini:
* Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
* Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
* Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
* Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
Pemohon wajib melampirkan dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti tes kesehatan dan tes psikologi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemiliknya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan konsistensi mengenai masa berlaku SIM bagi seluruh pemohon.

 

IKA SMANTIKA GELAR BAKTI SOSIAL LENGKAP UNTUK MASYARAKAT PASIRTALAGA

Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, biayanya ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM golongan A dan Rp75.000 untuk SIM golongan C.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk memastikan SIM mereka masih berlaku. Apabila ditemukan pengemudi yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Oleh : Purwanto S.E

Sumber: Ditlantas Jakarta

Mahasiswa UBSI Gelar Penyuluhan di SDN Ciantra 01: Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini Demi Lingkungan yang Rukun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement