ICONNEWS|Jakarta-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) resmi berlaku serentak hari ini, Jumat (2 Januari), setelah diratifikasi dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
DPR diketahui telah meratifikasi KUHP yang telah direvisi pada 6 Desember 2022, dan mengesahkannya pada 2 Januari 2023. Sementara itu, KUHP yang telah direvisi diratifikasi oleh DPR pada 18 November 2025, sebagai pelengkap sistem hukum pidana nasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menekankan bahwa pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026 dilakukan untuk selaras dengan pelaksanaan KUHP yang baru. Menurutnya, kesiapan hukum substantif dan formal merupakan kunci penegakan hukum di masa depan.
Dengan diberlakukannya KUHP pada tanggal 2 Januari 2026, KUHP juga akan otomatis berlaku. Ini berarti bahwa hukum substantif dan formal kita siap secara bersamaan,” kata Supratman saat ratifikasi KUHP.
Dalam KUHP yang baru, salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah peraturan mengenai hukuman pidana untuk tindakan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, pemerintah menekankan bahwa ketentuan ini merupakan pelanggaran berdasarkan pengaduan, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 217 hingga 240 KUHP. Salah satu pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun, asalkan mereka tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.
Selain itu, KUHP yang baru juga memperkenalkan pelayanan masyarakat sebagai hukuman alternatif, suatu ketentuan yang sebelumnya tidak tercakup dalam KUHP lama. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 65 (e), yang menyatakan bahwa hukuman utama dapat berupa pelayanan masyarakat.
Namun, pelayanan masyarakat tidak dapat diterapkan pada semua kejahatan. Hukuman ini hanya berlaku untuk kasus ringan atau kejahatan ringan (tipiring), dengan beberapa kriteria, seperti perbuatan tidak diulangi, tidak mengakibatkan korban, dan hukuman penjara kurang dari lima tahun.
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya secara bersamaan KUHP dan KUHP, sistem penegakan hukum di Indonesia dapat lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Oleh ; Purwanto
Editor : Indra Permana,M.A
Sumber Berita : Antara
Komentar