ICONNEWS | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), beserta ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. HMK diduga kuat berperan aktif sebagai perantara suap, bahkan melakukan pungutan liar kepada sejumlah dinas tanpa sepengetahuan sang anak.
Peran Ganda Sang Ayah sebagai Perantara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara ini, HMK tidak hanya bertindak sebagai jembatan komunikasi antara pihak swasta dan Bupati, tetapi juga secara mandiri meminta sejumlah uang.
Iconnews | KONFRENSI PERS KPK OTT DUGAAN SUAP PROYEK DI KABUPATEN BEKASI (20/12/25)
“HMK berperan sebagai perantara. Dalam beberapa kesempatan, HMK meminta uang kepada pihak swasta (SRJ) maupun ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan bahwa posisi HMK sebagai ayah Bupati dimanfaatkan untuk mengintervensi SKPD dan mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Informasi ini diperkuat oleh keterangan saksi serta tersangka SRJ yang memaparkan alur pergerakan uang dalam perkara tersebut.
Total Suap dan Konstruksi Hukum
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK mengamankan bukti dugaan aliran dana suap senilai Rp9,5 miliar yang diperuntukkan bagi ADK guna memuluskan proyek-proyek tertentu di Kabupaten Bekasi. Selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
Pasal yang Disangkakan:
| Tersangka | Peran | Jeratan Pasal |
| ADK & HMK | Penerima | Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |
| SRJ | Pemberi | Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |
Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, mengingat adanya indikasi permintaan uang yang meluas hingga ke tingkat perangkat daerah (SKPD).
Oleh : Indra Permana Editor : Purwanto, S.E
Komentar