Inspirasi Politik Terkini
Beranda / Terkini / KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Hukum Pidana Indonesia Siap Diterapkan

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Hukum Pidana Indonesia Siap Diterapkan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan dua regulasi penting ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional yang dinilai lebih modern dan komprehensif.

ICONNEWS|Jakarta-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) resmi berlaku serentak hari ini, Jumat (2 Januari), setelah diratifikasi dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

DPR diketahui telah meratifikasi KUHP yang telah direvisi pada 6 Desember 2022, dan mengesahkannya pada 2 Januari 2023. Sementara itu, KUHP yang telah direvisi diratifikasi oleh DPR pada 18 November 2025, sebagai pelengkap sistem hukum pidana nasional.

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menekankan bahwa pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026 dilakukan untuk selaras dengan pelaksanaan KUHP yang baru. Menurutnya, kesiapan hukum substantif dan formal merupakan kunci penegakan hukum di masa depan.

Warga Jawa Tengah Diajak Hadiri Puncak Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali

 

Dengan diberlakukannya KUHP pada tanggal 2 Januari 2026, KUHP juga akan otomatis berlaku. Ini berarti bahwa hukum substantif dan formal kita siap secara bersamaan,” kata Supratman saat ratifikasi KUHP.

 

Dalam KUHP yang baru, salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah peraturan mengenai hukuman pidana untuk tindakan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, pemerintah menekankan bahwa ketentuan ini merupakan pelanggaran berdasarkan pengaduan, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden.

 

Proliga 2026: Megawati Cs Menang Dramatis, Akui Tim Belum Sempurna

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 217 hingga 240 KUHP. Salah satu pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun, asalkan mereka tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.

 

Selain itu, KUHP yang baru juga memperkenalkan pelayanan masyarakat sebagai hukuman alternatif, suatu ketentuan yang sebelumnya tidak tercakup dalam KUHP lama. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 65 (e), yang menyatakan bahwa hukuman utama dapat berupa pelayanan masyarakat.

 

Namun, pelayanan masyarakat tidak dapat diterapkan pada semua kejahatan. Hukuman ini hanya berlaku untuk kasus ringan atau kejahatan ringan (tipiring), dengan beberapa kriteria, seperti perbuatan tidak diulangi, tidak mengakibatkan korban, dan hukuman penjara kurang dari lima tahun.

Puan Maharani Resmi Buka Masa Sidang DPR Tahun 2026, 294 Anggota Hadir

 

Pemerintah berharap dengan diberlakukannya secara bersamaan KUHP dan KUHP, sistem penegakan hukum di Indonesia dapat lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

 

Oleh ; Purwanto

Editor : Indra Permana,M.A

Sumber Berita : Antara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement