ICONNEWS|Jakarta-Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Metropolitan Jakarta (TPD) menawarkan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan warga dalam memenuhi persyaratan mengemudi yang sah.
Informasi ini dibagikan melalui akun Twitter resmi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Metropolitan Jakarta (TPD). Lokasi layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
-Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di sebelah McDonald’s Duren Sawit
-Jakarta Barat: Jalan Panjang, di sebelah Indomaret Kebon Jeruk
Sementara itu, layanan ini tidak tersedia di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling buka dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar proses pelayanan berjalan lancar.
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa fotokopi KTP (Kartu Identitas) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM Kelas A dan Kelas C yang masih aktif. Pemilik SIM yang sudah kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Non-Pajak (PNBP), yaitu Rp 80.000 untuk SIM Kelas A dan Rp 75.000 untuk SIM Kelas C.
Sementara itu, SIM Kelas B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling (SIM Keliling Seluler) dan harus diperpanjang di kantor Unit Administrasi SIM (Satpas). Hal ini disebabkan oleh persyaratan dokumen yang berbeda, karena SIM Kelas B ditujukan untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Metropolitan Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Oleh : Purwanto
Editor : Indra Permana,M.A
Sumber Berita:DitlantasPMJ
Komentar