ICONNEWS | Karawang –
Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, dan dalam kondisi sehat. Ibadah ini dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur, dengan ketentuan dan keutamaan yang telah ditegaskan dalam syariat Islam.
Namun demikian, di tengah masyarakat kerap muncul pertanyaan: apakah seseorang dapat dianggap kafir apabila meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan syar’i?
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat Jumat secara sengaja tanpa uzur merupakan dosa besar, tetapi tidak serta-merta menjadikan seseorang keluar dari Islam.
Dalam kitab Fathul Bari, dijelaskan bahwa seorang Muslim yang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat tetap berstatus Muslim. Meski demikian, perbuatan tersebut mendatangkan dosa besar dan ancaman serius dari Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan adanya konsekuensi spiritual yang berat bagi mereka yang meremehkan shalat Jumat. Akan tetapi, para ulama menegaskan bahwa tertutupnya hati dalam hadis tersebut tidak dimaknai sebagai kekafiran, melainkan sebagai bentuk hukuman dan peringatan atas kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama.
Lebih lanjut, para ulama menekankan pentingnya memahami dalil-dalil syariat secara utuh dan proporsional. Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam kondisi tertentu. Beberapa uzur yang dibenarkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat antara lain sakit, perjalanan jauh, atau keadaan darurat yang menyulitkan seseorang untuk hadir di masjid. Dalam kondisi tersebut, seorang Muslim tidak berdosa dan tidak dianggap meninggalkan kewajiban secara sengaja.
Meski demikian, kebiasaan meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah dapat berdampak buruk, tidak hanya terhadap kualitas keimanan, tetapi juga kehidupan sosial seorang Muslim. Shalat Jumat memiliki dimensi sosial yang kuat, karena menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah, menyatukan umat dalam jamaah, serta menyampaikan nasihat dan penguatan keimanan melalui khutbah.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami kedudukan shalat Jumat secara benar, memperbaiki niat, dan berupaya menunaikannya secara rutin. Dengan menjalankan kewajiban ini, seorang Muslim diharapkan memperoleh pahala, keberkahan, serta menjaga keteguhan iman dalam kehidupan sehari-hari.
Pemahaman yang tepat mengenai hukum shalat Jumat diharapkan dapat membantu umat Islam menjalankan ajaran agama dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam menyikapi perbedaan pandangan.
Disunting Oleh : Indra Permana
Sumber:
Artikel ini disusun ulang dari laporan TerasMuslim.com
👉 https://www.terasmuslim.com/artikel/67508/benarkah-tidak-shalat-jumat-tiga-kali-termasuk-kafir/
Komentar