Politik Terkini
Beranda / Terkini / KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Gus Yaqut Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Gus Yaqut Kembali Diperiksa

Iconnews | Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Koumas Diperiksa KPK Korupsi Kuota Haji

ICONNEWS | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan setelah perkara tersebut resmi masuk ke tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut kali ini difokuskan pada proses penghitungan total kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Penghitungan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari pembuktian unsur kerugian negara.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dan informasi yang sebelumnya telah dikantongi penyidik.

Warga Jawa Tengah Diajak Hadiri Puncak Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali

Menurut Budi, proses penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Hal ini mencakup penelusuran asal-usul tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi untuk mengecek berbagai fasilitas penyelenggaraan ibadah haji. Temuan dari lapangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Gus Yaqut dan saksi lainnya, termasuk terkait mekanisme pembagian kuota hingga dugaan aliran dana.

“Temuan-temuan tersebut menjadi pengayaan dalam proses penyidikan, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh. Mulai dari proses diskresi yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota, hingga adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” pungkas Budi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Proliga 2026: Megawati Cs Menang Dramatis, Akui Tim Belum Sempurna

Editor : Indra Permana

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement