Daerah
Beranda / Daerah / Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Tengah Usai Berpindah-pindah Kota

Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Tengah Usai Berpindah-pindah Kota

Iconnews | Polda Jabar Berhasil Tangkap Resbob Pelaku Ujaran Kebencian di Semarang

ICONNEWS | Bandung – Polda Jawa Barat menangkap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Siber berhasil mengamankan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, pemilik akun Resbob, di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan diduga hendak kembali berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengatakan pencarian terhadap Adimas dilakukan sejak laporan diterima pada Jumat lalu. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap pergerakan yang bersangkutan di sejumlah daerah.

“Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, hingga akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Semarang,” ujar Resza, Senin (15/12/2025).

Menurut Resza, perpindahan lokasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari aparat penegak hukum. Namun berkat koordinasi lintas wilayah dan pemantauan intensif, petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa kendala.

Warga Jawa Tengah Diajak Hadiri Puncak Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali

Saat ini, Muhammad Adimas Firdaus telah diamankan di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk aktivitas digital yang diduga memuat unsur ujaran kebencian.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, Adimas berpotensi dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana atas pelanggaran pasal tersebut yakni hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan publik.

Oleh : Indra Permana

Terminal Klari Karawang Mulai Padat, Arus Penumpang Nataru Diprediksi Naik 30 Persen

Editor : Purwanto, SE

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement