Politik
Beranda / Politik / KUHAP Baru Disahkan! Ini Aturan-Aturan yang Berubah Total

KUHAP Baru Disahkan! Ini Aturan-Aturan yang Berubah Total

ICONNEWS | DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

ICONNEWS | JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan KUHAP baru dalam rapat paripurna, menandai reformasi besar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Sejumlah aturan penyidikan, penahanan, serta mekanisme peradilan kini mengalami perubahan signifikan yang dinilai akan mengubah total praktik penegakan hukum di Tanah Air

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menjadi tonggak penting pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981 dipandang tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem hukum modern.

Pemerintah menyampaikan bahwa KUHAP baru disusun untuk memastikan keselarasan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sinkronisasi ini dinilai krusial agar hukum materiil dan hukum formil dapat berjalan berdampingan dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam KUHAP baru, sejumlah perubahan besar diperkenalkan, mulai dari penguatan hak tersangka, prosedur penyidikan yang lebih ketat, hingga pengaturan baru terkait restorative justice. Pemerintah menilai pembaruan ini akan mendorong proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, KUHAP baru memperkenalkan elemen modern seperti plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), digitalisasi administrasi perkara, serta pengaturan khusus tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Beberapa elemen ini sebelumnya tidak dikenal dalam KUHAP lama yang disusun lebih dari empat dekade lalu.

Ketegangan Memanas, Jepang Peringatkan Warganya di Tiongkok di Tengah Konflik Diplomatik soal Taiwan

Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil tetap menyuarakan kekhawatiran terkait perluasan kewenangan aparat dalam tindakan penyidikan, terutama dalam keadaan mendesak. Mereka menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar aturan baru tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Perbandingan KUHAP Lama vs KUHAP Baru (Poin-Poin Perubahan Utama)

1. Pendampingan Hukum
KUHAP Lama: Pendampingan hukum sering baru dimulai setelah tersangka diperiksa; tidak ada kewajiban negara menyediakan advokat sejak awal.
KUHAP Baru: Pendampingan hukum wajib sejak awal penyidikan; negara wajib menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

2. Penangkapan dan Penahanan
KUHAP Lama: Aturan masih dianggap longgar dan minim pengawasan.
KUHAP Baru: Batas waktu diperjelas, pengawasan hakim diperkuat, dan dokumentasi elektronik diwajibkan.

3. Penggeledahan & Penyitaan
KUHAP Lama: Izin hakim diperlukan, tetapi definisi keadaan mendesak tidak jelas.
KUHAP Baru: Definisi keadaan mendesak diperinci, prosedur transparan, dan pelaporan wajib dilakukan dalam batas waktu.

Presiden Prabowo Dianugerahi Penghargaan Kehormatan oleh Raja Yordania di Jakarta

4. Restorative Justice
KUHAP Lama: Tidak mengenal mekanisme restorative justice.
KUHAP Baru: Restorative justice dilembagakan dan dapat digunakan pada perkara tertentu.

5. Plea Bargaining & DPA
KUHAP Lama: Tidak mengenal mekanisme negosiasi penuntutan.
KUHAP Baru: Memperkenalkan plea bargain dan deferred prosecution agreement untuk efisiensi peradilan.

6. Tindak Pidana Korporasi
KUHAP Lama: Tidak memiliki aturan rinci terkait korporasi.
KUHAP Baru: Menyediakan prosedur lengkap penyidikan dan penuntutan terhadap korporasi.

7. Hak Tersangka & Terpidana
KUHAP Lama: Perlindungan hak belum komprehensif.
KUHAP Baru: Hak kesehatan, hak informasi, pendampingan khusus disabilitas, dan hak bebas dari penyiksaan diperkuat.

8. Digitalisasi Proses Peradilan
KUHAP Lama: Proses manual dan konvensional.
KUHAP Baru: Mendukung dokumentasi digital dan transparansi proses hukum.

Gubernur Apresiasi Karawang Tuntaskan Pembebasan Lahan Proyek Pengendalian Banjir Karangligar

Dengan sederet perubahan tersebut, pengesahan KUHAP baru diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan. Pemerintah menegaskan bahwa penerapan undang-undang ini akan terus dievaluasi demi memastikan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak individu.

oleh : Indra Permana, S.Kom
Editor : Purwanto, SE

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement