ICONNEWS | Bogor – Menteri Perdagangan Budi Santoso memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar hasil temuan dari 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan hingga pembakaran dan ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin pemusnahan 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal yang disita dari 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp112,35 miliar. Proses pemusnahan berlangsung di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (kemarin).
Dalam konferensi pers, Budi menjelaskan bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan hingga pembakaran untuk memastikan seluruh barang tidak dapat kembali diedarkan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama TNI, BIN, dan Polri. Dari hasil pengawasan di Bandung, ditemukan 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Budi.
Pemusnahan Sudah Capai 85,56%
iCONNEWS | 16.591 Balpress Pakaian Yang dimusnahkan Kemendag
Proses pemusnahan sebenarnya telah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap. Hingga kini, sebanyak 16.591 balpres atau sekitar 85,56% sudah dimusnahkan.
“Hari ini dimusnahkan 500 balpres. Kami targetkan seluruh proses pemusnahan selesai akhir November,” jelasnya.
Importir Wajib Tanggung Biaya dan Terima Sanksi
Budi menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan ditanggung oleh importir. Selain itu, pelaku usaha juga dijatuhi sanksi tegas berupa penutupan kegiatan usaha hingga kewajiban melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang.
“Kepada pelaku usaha, sanksi yang diberikan adalah penutupan lokasi usaha. Importir juga diwajibkan melakukan re-ekspor dan pemusnahan barang,” tegasnya.
Operasi Pengawasan di 11 Gudang
Sebelumnya, Kemendag bersama TNI, Polri, BIN, dan BAIS melakukan operasi pengawasan pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang pakaian bekas di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Salah satu temuan berada di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, di mana pakaian bekas telah ditumpuk rapi dan siap diedarkan.
Seluruh pakaian bekas tersebut dipasangi garis segel sebelum kemudian diamankan untuk proses pemusnahan. Pengawasan ini merupakan langkah pemerintah memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal yang berdampak negatif pada industri tekstil nasional dan kesehatan masyarakat.
Oleh : Indra Permana
Wartawan : Ilham Hibatullah
Editor : Indra Permana
Komentar