Politik
Beranda / Politik / Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: Bentuk Penghormatan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara: Bentuk Penghormatan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

ICONNEWS | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menyerahkan Surat pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada dua dua guru asal Luwu Utara yang dipecat Gubernur Sulawesi Selatan

ICONNEWS | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru PNS dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat karena memungut biaya dari orang tua untuk membantu rekan-rekan guru honorer lainnya, Keputusan ini diambil Presiden segera setelah tiba di Indonesia setelah kunjungan kenegaraan ke Australia.

Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, mengajar di SMAN 1 Masamba, yang sebelumnya dikenai sanksi karena memungut iuran sukarela dari orang tua untuk membantu membayar gaji 10 guru

Keputusan penting ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis dini hari (13 November 2025), seusai kunjungan kenegaraan ke Australia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas lembaga selama sepekan terakhir, menyusul aspirasi publik dan permintaan resmi dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan DPR RI

Prasetyo menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan contoh nyata apresiasi negara atas dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut diakui, dihormati, dan dilindungi. Dalam setiap situasi yang dinamis, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik dan paling adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ia berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi dunia pendidikan, khususnya bagi para pendidik yang bekerja dengan tulus demi kelangsungan proses belajar mengajar. “Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati dan menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

KUHAP Baru Disahkan! Ini Aturan-Aturan yang Berubah Total

Oleh : Indra Permana
Editor : Purwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement